Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023 - 14:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024. FOTO : Ilustrasi

Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024. FOTO : Ilustrasi

KUALA TUNGKAL – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka.

Pembukaan pendaftaran kpps pemilu 2024 berbeda-beda di setiap wilayah, namun diperkirakan akan dibuka antara Desember 2023-Januari 2024.

Berikut Syarat KPPS Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas KPPS Pemilu 2024

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS;
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

  1. Menempelkan DPT di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Honor KPPS Pemilu 2024

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.

  • Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Belasan Layanan Publik Terpadu dan Bantuan Sosial
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif
DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS
Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional
Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Berita ini 359 kali dibaca
Pantau Pemilu Kenali, Pantau dan Cek Rekam Jejak, Profil Caleg yang masuk di Dapilmu pada Pemilu 2024.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Belasan Layanan Publik Terpadu dan Bantuan Sosial

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:25 WIB

Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional

Berita Terbaru