Topik Parkir Berlangganan

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh kendaraan dinas (Plat Z) untuk membayar parkir berlangganan. Langkah ini diambil berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gak ada lagi pengecualian, semua wajib tertib retribusi!. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Tanjab Barat

ASN Tanjab Barat Tak Lagi Gratis Parkir: Dishub Mulai Terapkan Parkir Berlangganan Kendaraan Dinas

Tanjab Barat | Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memulai langkah penertiban pajak melalui penerapan parkir berlangganan bagi seluruh kendaraan…