ASN Tanjab Barat Tak Lagi Gratis Parkir: Dishub Mulai Terapkan Parkir Berlangganan Kendaraan Dinas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh kendaraan dinas (Plat Z) untuk membayar parkir berlangganan. Langkah ini diambil berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gak ada lagi pengecualian, semua wajib tertib retribusi!. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh kendaraan dinas (Plat Z) untuk membayar parkir berlangganan. Langkah ini diambil berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gak ada lagi pengecualian, semua wajib tertib retribusi!. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memulai langkah penertiban pajak melalui penerapan parkir berlangganan bagi seluruh kendaraan dinas. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara, anggota DPRD, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab.

Langkah strategis ini diambil sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta instruksi Bupati Tanjung Jabung Barat guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Daftar Tarif Parkir Berlangganan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Agus Sumantri, S.HI., MH., tanggal 1 April 2026 tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda 2: Rp 25.000
  • Kendaraan Roda 4: Rp 40.000
  • Kendaraan Roda 6: Rp 100.000

Deadline Pendataan 15 April

Dishub memberikan tenggat waktu yang ketat bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data penggunaan kendaraan dinas beserta penunjukan petugas penanggung jawab setoran retribusi.

“Seluruh data harus sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat paling lambat 15 April 2026,” tegas pengumuman tersebut.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset daerah, di mana penggunaan kendaraan pelat merah kini memiliki tanggung jawab retribusi yang jelas demi mendukung pembangunan di Tanjung Jabung Barat.

Sudut Pandang Kritis 

Langkah ini dinilai sebagai upaya akselerasi target PAD Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2026. Namun, tantangan terbesarnya terletak pada kepatuhan penyetoran dari tiap instansi. Masyarakat akan memantau apakah aturan ini benar-benar berjalan efektif atau sekadar menjadi administrasi di atas kertas.

Efek Domino bagi Masyarakat

Jika penertiban di internal pemerintahan berhasil, pemerintah memiliki “kekuatan moral” yang lebih besar untuk menertibkan parkir liar atau menaikkan standar layanan parkir bagi masyarakat umum karena telah memberikan contoh dari dalam.

Penyetaraan Kewajiban

Selama ini masyarakat umum menjadi penyumbang utama retribusi parkir. Dengan aturan ini, pejabat negara dan ASN di Tanjab Barat kini memikul tanggung jawab yang sama dalam menyumbang PAD melalui aset yang mereka gunakan.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Jembatan Masa Depan: Komitmen Bupati Anwar Sadat Wujudkan Pendidikan Berkualitas di Tanjab Barat
Ujian Azas Manfaat: Menanti Fungsionalitas Dinding Panjat Sport Center Tanjab Barat Senilai Rp3 Miliar
Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan
Kejar Opini WTP, Bupati Anwar Sadat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Jambi
Di Balik Entry Meeting LKPD 2025: Menguji Konsistensi Transparansi Pemkab Tanjab Barat
Sempat Mandeg, Kejari Tanjabbar Akhirnya Seret Tiga Tersangka Korupsi PDAM ke Sel Tahanan
Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Dirut dan Dua Lainnya Resmi Ditahan
Mutasi Polres Tanjab Barat Bergerak: Kapolres Warning Pejabat Baru Tak Ada Waktu Santai!
Berita ini 279 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:31 WIB

Membangun Jembatan Masa Depan: Komitmen Bupati Anwar Sadat Wujudkan Pendidikan Berkualitas di Tanjab Barat

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Ujian Azas Manfaat: Menanti Fungsionalitas Dinding Panjat Sport Center Tanjab Barat Senilai Rp3 Miliar

Minggu, 5 April 2026 - 13:08 WIB

Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:37 WIB

Kejar Opini WTP, Bupati Anwar Sadat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Jambi

Sabtu, 4 April 2026 - 08:02 WIB

Di Balik Entry Meeting LKPD 2025: Menguji Konsistensi Transparansi Pemkab Tanjab Barat

Berita Terbaru