ASN Tanjab Barat Tak Lagi Gratis Parkir: Dishub Mulai Terapkan Parkir Berlangganan Kendaraan Dinas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh kendaraan dinas (Plat Z) untuk membayar parkir berlangganan. Langkah ini diambil berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gak ada lagi pengecualian, semua wajib tertib retribusi!. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan resmi mewajibkan seluruh kendaraan dinas (Plat Z) untuk membayar parkir berlangganan. Langkah ini diambil berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gak ada lagi pengecualian, semua wajib tertib retribusi!. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memulai langkah penertiban pajak melalui penerapan parkir berlangganan bagi seluruh kendaraan dinas. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara, anggota DPRD, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab.

Langkah strategis ini diambil sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta instruksi Bupati Tanjung Jabung Barat guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Daftar Tarif Parkir Berlangganan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Agus Sumantri, S.HI., MH., tanggal 1 April 2026 tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda 2: Rp 25.000
  • Kendaraan Roda 4: Rp 40.000
  • Kendaraan Roda 6: Rp 100.000

Deadline Pendataan 15 April

Dishub memberikan tenggat waktu yang ketat bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data penggunaan kendaraan dinas beserta penunjukan petugas penanggung jawab setoran retribusi.

“Seluruh data harus sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat paling lambat 15 April 2026,” tegas pengumuman tersebut.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset daerah, di mana penggunaan kendaraan pelat merah kini memiliki tanggung jawab retribusi yang jelas demi mendukung pembangunan di Tanjung Jabung Barat.

Sudut Pandang Kritis 

Langkah ini dinilai sebagai upaya akselerasi target PAD Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2026. Namun, tantangan terbesarnya terletak pada kepatuhan penyetoran dari tiap instansi. Masyarakat akan memantau apakah aturan ini benar-benar berjalan efektif atau sekadar menjadi administrasi di atas kertas.

Efek Domino bagi Masyarakat

Jika penertiban di internal pemerintahan berhasil, pemerintah memiliki “kekuatan moral” yang lebih besar untuk menertibkan parkir liar atau menaikkan standar layanan parkir bagi masyarakat umum karena telah memberikan contoh dari dalam.

Penyetaraan Kewajiban

Selama ini masyarakat umum menjadi penyumbang utama retribusi parkir. Dengan aturan ini, pejabat negara dan ASN di Tanjab Barat kini memikul tanggung jawab yang sama dalam menyumbang PAD melalui aset yang mereka gunakan.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Satpol PP Tanjab Barat Turun Tangan, Dugaan Kanopi Gunakan Badan Jalan Berujung Kesepakatan
AKBP Ramadhanil Sampaikan Terima Kasih kepada AKBP Maulia, Siap Lanjutkan Kepemimpinan
Sambut Kapolres AKBP Ramadhanil, Wabup Tanjab Barat Berharap Kolaborasi Makin Solid
Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat Salurkan Susu UHT dan Masker untuk Siswa di Terjun Jaya
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Dukungan Pemerintah pada Pelantikan Pengurus JATMAN se-Provinsi Jambi
Berita ini 319 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WIB

Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 12:57 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 12:34 WIB

Satpol PP Tanjab Barat Turun Tangan, Dugaan Kanopi Gunakan Badan Jalan Berujung Kesepakatan

Jumat, 11 September 2026 - 22:07 WIB

AKBP Ramadhanil Sampaikan Terima Kasih kepada AKBP Maulia, Siap Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru