KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memulai langkah penertiban pajak melalui penerapan parkir berlangganan bagi seluruh kendaraan dinas. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara, anggota DPRD, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab.
Langkah strategis ini diambil sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta instruksi Bupati Tanjung Jabung Barat guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Daftar Tarif Parkir Berlangganan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Agus Sumantri, S.HI., MH., tanggal 1 April 2026 tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 2: Rp 25.000
- Kendaraan Roda 4: Rp 40.000
- Kendaraan Roda 6: Rp 100.000
Deadline Pendataan 15 April
Dishub memberikan tenggat waktu yang ketat bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data penggunaan kendaraan dinas beserta penunjukan petugas penanggung jawab setoran retribusi.
“Seluruh data harus sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat paling lambat 15 April 2026,” tegas pengumuman tersebut.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset daerah, di mana penggunaan kendaraan pelat merah kini memiliki tanggung jawab retribusi yang jelas demi mendukung pembangunan di Tanjung Jabung Barat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya akselerasi target PAD Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2026. Namun, tantangan terbesarnya terletak pada kepatuhan penyetoran dari tiap instansi. Masyarakat akan memantau apakah aturan ini benar-benar berjalan efektif atau sekadar menjadi administrasi di atas kertas.
Efek Domino bagi Masyarakat
Jika penertiban di internal pemerintahan berhasil, pemerintah memiliki “kekuatan moral” yang lebih besar untuk menertibkan parkir liar atau menaikkan standar layanan parkir bagi masyarakat umum karena telah memberikan contoh dari dalam.
Penyetaraan Kewajiban
Selama ini masyarakat umum menjadi penyumbang utama retribusi parkir. Dengan aturan ini, pejabat negara dan ASN di Tanjab Barat kini memikul tanggung jawab yang sama dalam menyumbang PAD melalui aset yang mereka gunakan.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

