Topik Pemberhentian PPPK

Batas 30% UU HKPD Bisa Ditawar: Ada ruang penyesuaian (relaksasi) yang dimungkinkan oleh regulasi. Melalui ayat (2) dan (3), Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki ruang untuk duduk bersama menentukan angka belanja yang realistis sesuai kemampuan fiskal daerah tanpa harus melakukan PHK PPPK. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Editorial

30% UU HKPD Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Harus Berani

Editorial | Rekomendasi | Jumat, 3 April 2026 - 07:40 WIB

Jumat, 3 April 2026 - 07:40 WIB

JAMBI – Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat batasan belanja pegawai 30% mulai meresahkan…