Topik PN Batam

SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]

Berita

VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!

Berita | Kamis, 5 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:44 WIB

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Pandi Ramadhi (alias Fandi Ramadhan) dalam sidang putusan perkara penyelundupan…