VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]

SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Pandi Ramadhi (alias Fandi Ramadhan) dalam sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton, Kamis (5/3/2026). Putusan ini menjadi sorotan nasional karena hakim menganulir tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan yang Melampaui Ekspektasi

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. Namun, hakim memberikan keringanan hukuman yang signifikan. Selain pidana penjara selama 5 tahun, Pandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan Hakim: Antara Kurir dan Korban

Majelis hakim memaparkan beberapa poin krusial yang mendasari turunnya vonis dari tuntutan mati menjadi hanya 5 tahun:

  1. Bukan Aktor Utama: Terdakwa dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk mengedarkan narkotika secara luas. Ia hanya bertindak sebagai Anak Buah Kapal (ABK) rendahan.
  2. Faktor Ketidaktahuan: Pandi diketahui baru bekerja selama tiga hari di kapal MTC Dragon Tarawa sebelum ditangkap oleh tim gabungan BNN di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025.
  3. Tumbal Sindikat: Hakim mempertimbangkan pembelaan bahwa Pandi adalah “korban keadaan” atau tumbal dari sindikat internasional yang memanfaatkan warga lokal dengan iming-iming pekerjaan sah sebagai pelaut.

Resonansi Publik dan Peran Tokoh Hukum

Kasus ini sempat memicu perdebatan publik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui media sosialnya mendesak hakim untuk memberikan keadilan bagi Pandi. Hotman menilai tuntutan mati terhadap seorang ABK kecil yang tidak tahu apa-apa adalah ketidakadilan nyata. Desakan serupa juga sempat muncul dari anggota Komisi III DPR RI yang meminta aparat penegak hukum lebih fokus mengejar bandar besar ketimbang kurir yang menjadi korban sistem.

Langkah Hukum Selanjutnya

Menanggapi vonis yang sangat jauh dari tuntutan “maximalist” tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batam menyatakan masih akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau tidak. Di sisi lain, tim kuasa hukum Pandi menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan substansial di Indonesia.

Vonis ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting dalam penerapan KUHP Baru, di mana hukuman mati mulai dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus (alternatif terakhir) dan pengadilan diwajibkan lebih selektif dalam melihat peran seseorang dalam sebuah hierarki kejahatan.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 289 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru