BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Pandi Ramadhi (alias Fandi Ramadhan) dalam sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton, Kamis (5/3/2026). Putusan ini menjadi sorotan nasional karena hakim menganulir tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan yang Melampaui Ekspektasi
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. Namun, hakim memberikan keringanan hukuman yang signifikan. Selain pidana penjara selama 5 tahun, Pandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan Hakim: Antara Kurir dan Korban
Majelis hakim memaparkan beberapa poin krusial yang mendasari turunnya vonis dari tuntutan mati menjadi hanya 5 tahun:
- Bukan Aktor Utama: Terdakwa dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk mengedarkan narkotika secara luas. Ia hanya bertindak sebagai Anak Buah Kapal (ABK) rendahan.
- Faktor Ketidaktahuan: Pandi diketahui baru bekerja selama tiga hari di kapal MTC Dragon Tarawa sebelum ditangkap oleh tim gabungan BNN di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025.
- Tumbal Sindikat: Hakim mempertimbangkan pembelaan bahwa Pandi adalah “korban keadaan” atau tumbal dari sindikat internasional yang memanfaatkan warga lokal dengan iming-iming pekerjaan sah sebagai pelaut.
Resonansi Publik dan Peran Tokoh Hukum
Kasus ini sempat memicu perdebatan publik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui media sosialnya mendesak hakim untuk memberikan keadilan bagi Pandi. Hotman menilai tuntutan mati terhadap seorang ABK kecil yang tidak tahu apa-apa adalah ketidakadilan nyata. Desakan serupa juga sempat muncul dari anggota Komisi III DPR RI yang meminta aparat penegak hukum lebih fokus mengejar bandar besar ketimbang kurir yang menjadi korban sistem.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi vonis yang sangat jauh dari tuntutan “maximalist” tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batam menyatakan masih akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau tidak. Di sisi lain, tim kuasa hukum Pandi menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan substansial di Indonesia.
Vonis ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting dalam penerapan KUHP Baru, di mana hukuman mati mulai dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus (alternatif terakhir) dan pengadilan diwajibkan lebih selektif dalam melihat peran seseorang dalam sebuah hierarki kejahatan.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

