Harefa menjelaskan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, seharusnya masyarakat memaklumi serta mematuhui imbuan dan maklumat Kapolri.
Menghindari kerumunan, menjaga jarak kontak atau physical distancing selama tanggap darurat bencana Covid-19 mewabah dan belum dinyatakan berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebetulnya ini bentuk kasih sayang kami kepada masyarakat, agar tidak terkena Virus Corona. Pasalnya wilayah Betara ini jalan lintas orang dari mana saja. Oleh karenanya, kami imbau lebih baik berada di rumah saja, jika tidak terlalu penting untuk keluar ruhmah,” kata Harefa.
Harefa menjelaskan pihaknya tidak melarang warga membuka jualan, hanya jangan menyediakan tongkrongan atau makan ditempat untuk sementara waktu ini.
“Silahkan jualan, tidak dilarang, jualanya melayani bungkus aja dibawa pulang jangan sediakan fasilitas untuk orang bisa berkumpul,” jelasnya.
Kapolsek mengegaskan saat ini pihaknya masih menekankakn tindakan preventif, menghimbau agar tidak terjadi kerumuman massa, baik di area publik atau hajatan keluarga dan lainnya.
Namun jika membandel, Kapolsek menyebutkan ada ancaman pidana yang bisa diterapkan terkait masalah ini merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
“Para pelanggar terancam akan dipenjara selama setahun sesuai pasal 212 dan 218 tersebut,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2