Terduga Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap Polres Sarolangun. FOTO : HMS

Terduga Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap Polres Sarolangun. FOTO : HMS

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun, Unit Ekonomi Sat Intelkam dan Polsek Limun menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar berinisial SA yang jasadnya dibuang di perkebunan sawit.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Cindo Kottama mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (6/3) pukul 17.30 WIB di pondok sawit di Desa Tambang Tinggi Dusun Karang Jering, Kecamatan Cerminan Gedang.

“Pelaku bernama Arpandi (44) warga setempat,” kata IPTU Cindo Kottama, Selasa (7/3/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasat mengatakan peristiwa perkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/3/23) sekira pukul 17.00 WIB di Lokasi Kebun Sawit Milik Hapis di Desa Kampung Tujuh Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun.

Kasus itu bermula setelah korban mengantar orang ibunya pergi ke ladang yang jaraknya kurang lebih 5 KM, untuk meracun rumput dengan sepeda motor dan setelah mengantarkan ibunya, korban langsung pulang dikarenakan akan pergi sekolah.

Namun, pihak keluarga merasa aneh, pasalnya hingga sampai sore hari tidak mengetahui keberadaan korban Siti.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, ayah korban bersama dengan warga pergi mencari korban ke arah jalan menuju kebunnya dan di tengah perjalanan (jalan setapak) ayah korbam melihat sepeda motor korban nomor polisi BH 6980 QQ terparkir di semak-semak.

Betapa kagetnya lebih kurang 20 meter dari sepeda motor tersebut menemukan korban Sri yang ditutupi dengan menggunakan daun.

Setelah dibuka korban sudah tidak bernyawa lagi dengan luka sayat benda tajam di leher, korban selanjutnyabdi bawa ke RSUD Sarolangun dan Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

“Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari akhirnya kasus ini bisa diungkap dan menangkap pelakunya,” kata IPTU Cindo.

“Pelaku dikenakan Pasal perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP,” tandas Kasat Reskrim.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru