Terkait Budi Azwar, Ini Kata Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 16 September 2021 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat, Ahmad Jahfar, SH. FOTO : Jernih.id

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat, Ahmad Jahfar, SH. FOTO : Jernih.id

KUALA TUNGKAL – Salah Satu kader partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar kini terjerat kasus hukum.

Budi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sengketa buah sawit dengan PT Makin Group.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat, Ahmad Jahfar angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa Budi Azwar saat ini masih berstatus sebagai Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  IWO Provinsi Jambi Kecam Pemukulan Wartawan di Merangin

“Menjelang putusan terpidana dari pengadilan nantinya. Budi Azwar masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Tanjab Barar,” kata Jahfar.

Demikian pula terkait gaji, kata Jahfar, Gaji Budi sebagai anggota dewan masih tetap diterimanya sampai saat ini.

“Untuk gaji pokok masih diterimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Wabah PMK, Polisi dan TNI di Sungai Gelam Lakukan Pemeriksaan Ternak di Kandang

Wakil ketua DPRD Tanjab Barat ini menyebutkan, ada 3 faktor status seseorang berhenti menjadi anggota, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersangkut tindak pidana.

“Sikap partai Golkar di dalam keanggotaan Budi sebagai anggota dewan tetap beracuan pada 3 poin tersebut. Itulah yang diikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar -red) pro Yustisial,” sebutnya.

BACA JUGA :  Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan

Sejauh ini, kata Jahfar Budi masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.

“Kalau sepanjang kehormatan partai masih dijaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap dianggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai,” pungkasnya.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 464 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru