Terkait Budi Azwar, Ini Kata Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 16 September 2021 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat, Ahmad Jahfar, SH. FOTO : Jernih.id

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat, Ahmad Jahfar, SH. FOTO : Jernih.id

KUALA TUNGKAL – Salah Satu kader partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar kini terjerat kasus hukum.

Budi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sengketa buah sawit dengan PT Makin Group.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjab Barat, Ahmad Jahfar angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa Budi Azwar saat ini masih berstatus sebagai Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  Hari Juang Kartika TNI Angkatan Darat, Sebanyak 3.626 Warga Wilayah Kodim Tanjab Tervaksinasi

“Menjelang putusan terpidana dari pengadilan nantinya. Budi Azwar masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Tanjab Barar,” kata Jahfar.

Demikian pula terkait gaji, kata Jahfar, Gaji Budi sebagai anggota dewan masih tetap diterimanya sampai saat ini.

“Untuk gaji pokok masih diterimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kutuk Keras Pengeroyokan 2 Wartawan di Bungo, SMSI Provinsi Jambi Keluarkan 4 Pernyataan Sikap

Wakil ketua DPRD Tanjab Barat ini menyebutkan, ada 3 faktor status seseorang berhenti menjadi anggota, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersangkut tindak pidana.

“Sikap partai Golkar di dalam keanggotaan Budi sebagai anggota dewan tetap beracuan pada 3 poin tersebut. Itulah yang diikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar -red) pro Yustisial,” sebutnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD : Opini WTP Keenam untuk Tanjab Barat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Sejauh ini, kata Jahfar Budi masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.

“Kalau sepanjang kehormatan partai masih dijaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap dianggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai,” pungkasnya.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru