Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat mengatakan untuk Tanjab Barat sendiri yang terkategori ‘Zona Hijau’, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis agar pelaksanaan amanah SKB tersebut dapat berjalan dengan efektif.
“Secepatnya kita akan berkoordirnasi baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti bisa efektif dak tidak menyalahi kebijakan,” kata sekda saat di konfirmasi via Whatsapp, Sabtu (04/07/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan SKB itu, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Namun demikian, penyelenggaraan proses pembelajaran di Daerah Zona Hijau akan dibagi menjadi tiga tahap dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan. Berikut pembagian tahapannya :
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B, paling cepat Juli 2020.
- Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB, paling cepat September 2020.
- Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal, paling cepat November 2020.
Sedangkan untuk Sekolah dan madrasah berasrama dilarang melakukan pembukaan asrama dan masih diharuskan melakukan belajar dari rumah selama masa transisi (2 bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian asrama. (Hms).
Halaman : 1 2