JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial RA dan AA pada Kamis (12/1/23) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama kepada media mengatakan Kedua pelaku diamankan di 2 lokasi yang berbeda di Kota Jambi atas pengembangan dari informasi masyarakat.
Pelaku ditangkap pertama berinisial RA (35) di jalan Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, Kota Jambi yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena panik melihat polisi pelaku terjatuh dari motornya dan membuang 1 buah plastik asoy warna putih yang diduga di dalamnya terdapat narkoba,”ujar Kompol Niko Darutama, Jumat (13/1/23).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya