JAMBI – Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil mengagalkan praktik jual beli kulit, tulang serta taring harimau Sumatera dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.
Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/5/23) di wilayah Sarolangun-Bangko dengan barang bukti Dua karung yang disita berisi selembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulang dan taring Harimau Sumatera.
Ketiganya yakni MA (46) warga Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, MK (33) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dan ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku diduga telah lima kali memperdagangkan kulit harimau. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada warga Kecamatan Sarolangun yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan dijual Rp 70 juta.
Lanjut Baca Halaman Berikutnya…….
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya