Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Agung Basuki, SIK., MM berbincang drngan ketiga Pelaku terkait aksi pencurian. FOTO : LT/Bas

AKBP Agung Basuki, SIK., MM berbincang drngan ketiga Pelaku terkait aksi pencurian. FOTO : LT/Bas

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil meringkus 3 (Tiga) Remaja yang nekat mencuri Sepeda Motor milik teman dan paman terduga pelaku sendiri.

Mirisnya, 2 (Dua) dari Ketiga Pelaku  masih berstatus Pelajar di salah satu Sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM mengatakan ketiga Pelaku yang diamankan berinisial DAP (17), MR (16) dan FA (19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DAP dan MR ini masih berstatus Pelajar merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum,” kata AKBP Agung Basuki saat konferensi Pers, Selasa (23/4/24) di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Dari ketiga Pelaku, ada satu pelaku inisial DAP yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dua kali namun dengan rekan berbeda yakni pada Bulan Februari dan Bulan April 2024.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi

“Aksi pertama Bulan Februari DAP bersama MR ambil Motor Honda Beat di Kelurahan Kampung Nelayan. Kedua Bulan April DAP bersama FA ambil motor Honda Scoopy di Jalan A Hamid Kelurahan Tungkal II,” ungkap Agung.

Modus Pelaku dalam melakukan pencurian tidak menggunakan kunci letter T. Pelaku mencuri Sepeda Motor milik Teman dan Paman Pelaku menggunakan kunci Sepeda Motor korban.

Agung menguraikan awal akasi pencurian dilakukan  Pelaku DAP yang merupakan seorang Pelajar ini, menemukan kunci motor di Ruang Kelas yang diketahui milik teman sekelasnya.

Berbekal Kunci Motor tersebut, DAP memiliki niat untuk mencuri Sepeda Motor milik korban dengan mengajak MR  memantau Rumah korban.

BACA JUGA :  Jangan Ngebut Lewat Batas di Wilayah Batanghari Jambi, Polisi Pantau Pakai Alat Ini

“Tepatnya kamis 8 Februari 2024 dengan menggunakan Kunci tersebut DAP dan MR melakukan pencurian,” ungkap Kapolres.

Setelah berhasil mencuri, Sepeda Motor tersebut dibawa kedua pelaku menuju Kota Jambi dan memposting hasil curian di Media Sosial.

“Hingga akhirnya ada seorang yang tidak mereka kenal ingin membeli motor tersebut via COD dengan harga Rp3 Juta. Hasil penjualan digunakan untuk beli pakaian, makanan dan ongkos ke Kuala Tungkal,” beber Kapolres.

Aksi pencurian selanjutnya kembali dilakukan oleh DAP dengan sasaran Sepeda Motor milik korban yang tidak lain merupakan Paman dari DAP.

Kejadian bermula sekira Bulan Maret 2024 Korban menitipkan Sepeda Motor di Rumah Pelaku. Mengetahui hal tersebut Pelaku DAP kembali memiliki niat untuk mencuri motor korban.

BACA JUGA :  2 Polisi Terluka, 1 Anggota KKB Diklaim Tewas dalam Kontak Senjata di Kiwirok

“Tepat pada Sabtu 20 April 2024 dengan membawa kunci motor milik korban, DAP mengajak FA untuk melakukan pencurian,” katanya.

Saat melakukan pencurian, dengan menggunakan Motor DAP, DAP dan FA menuju lokasi tempat diparkirnya motor milik korban.

Tiba di tempat kejadian perkara, kedua Pelaku melihat motor incaran terparkir di Depan Bengkel Rumah keluarga korban. Mendapati hal itu DAP memberikan Kunci Motor milik korban kepada FA yang kemudian melakukan pencurian.

“Saat ini ketiga Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” sebut AKBP Agung Basuki.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 398 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru