“Saya mulai dari awal 2024, sekitar 40 unit. Motor saya angkat dulu, nanti ada teman yang jemput,” ungkapnya saat pres rilis di Polres Muaro Jambi, Jumat (28/11/25).
Modus tersebut dilakukan berulang-ulang di sejumlah titik, target utama di area permukiman padat, kos-kosan mahasiswa, dan lokasi parkir tanpa pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, Albar blak-blakan soal metode yang ia pakai. Ia tidak menggunakan kunci T maupun alat khusus, tetapi mengangkat motor yang terkunci stang, lalu memindahkannya ke lokasi yang lebih sepi.
Polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni Junaidi sebagai penadah dan Eko (32) berperan sebagai mekanik yang memodifikasi motor hasil curian.
“Masih ada tiga pelaku lain yang kini ditetapkan DPO,” kata Hanafi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun.
Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan curanmor terbesar di Muaro Jambi sepanjang dua tahun terakhir, mengingat jumlah motor yang dicuri dan pola jaringan yang terorganisir.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2






