TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1, Ini Persyaratan dan Ketentuannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1

TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1

JAMBI – Ingin bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai perwira prajurit?. Pendaftaran calon Perwira Prajurit Karir (Pa PK) tahun 2021 untuk lulusan D4 dan S1 sudah dibuka.

Mengutip website resmi Rekrutmen TNI, rekrutmen-tni.mil.id, Minggu (19/9/21), pendaftaran calon Prajurit Perwira Karier 2021 dibuka mulai 13 September s.d 29 Oktober 2021.

Bersumber dari situs rekrutmen TNI, peserta melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu sebelum melakukan daftar ulang secara fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk materi seleksi penerimaan Pa PK TNI 2021 ini diantaranya seleksi administrasi, kesehatan, mental ideologi, psikologi, akademik, dan kesamaptaan jasmani.

Mari simak informasi tentang syarat hingga kebutuhan pada penerimaan calon Perwira Prajurit Karir tahun 2021 berikut ini.

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
  5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
  6. Telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D4 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta sesuai jurusan/Program Studi yang ditentukan.
  7. Berusia setinggi-tingginya: 30 Tahun bagi yang berijazah S1/D4. 32 Tahun bagi yang berijazah S1 Profesi.
  8. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “A”, IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D4, S1 dan S1 profesi.
  9. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “B”, IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D4, S1 dan S1.
  10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (minimal Akreditasi “B”).
  11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum memiliki anak dan sanggup tidak memiliki anak atau hamil selama menjalani Dikma.
  12. Membawa fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT.
  13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
  14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
  15. Menyertakan Surat Keterangan bersih Diri (SKBD).
  16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
  17. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB