TEBING TINGGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (18/4/22).
Informasi dihimpun pengungkapan kasus dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy Triaskumoro, sebanyak dua terduga pelaku beserta barang bukti Ektasi dan Sabu berhasil diamankan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, S.IK dikonfirmasi membenarkan perihal pengungkapan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar. Ada dua terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial AR (27) Warga Pematang Pauh, Tungkal Ulu dan RZ Warga Simpang Kawat, Kecamatan Kota Baru, Jambi,” kata AKBP Muharman Arta, Kamis (21/4/22) pagi.
AKBP Muharman mengatakan Awal mula pengungkapan, diperoleh informasi dari Masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di seputaran KM 18 Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Mendapati informasi tersebut sambung Kapolres, Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy memberi perintah kepada Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan sekitar pukul 21.30 WIB, melihat seseorang yang mencurigakan sedang berada di tempat gelap di TKP, dan ternyata terduga pelaku AR,” kata Kapolres.
“Pelaku AR ini diamankan dan digeledah ditemukan di tangan sebelah kiri satu bungkus Kotak Rokok Warna Hitam berisi 2 Kantong Plastik bening Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 10 Gram,” kata Kapolres lagi.
Tidak hanya sampai disitu, tidak jauh dari pelaku AR didapati 1 Unit Mobil jenis Trooper yang sedang dinyalakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang masih menyala ini.
“Hasilnya di dalam mobil ada terduga pelaku RZ beserta barang bukti 1 Plastik bening berisi 3 potongan Ekstasi Warna Pink di Box tengah samping bangku Sopir,” beber Kapolres.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kedua pelaku berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, di malam itu juga langsung di amankan di Mapolsek Tebing Tinggi,” tutup Kapolres Tanjab Barat.(Bas)