Turunkan Anjing Pelacak, Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku dengan 11 Paket Shabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 16 Juli 2022 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi bersama Team K-9 saat mengamankan pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu. FOTO : HMSRES Tjb

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi bersama Team K-9 saat mengamankan pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu. FOTO : HMSRES Tjb

KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil meringkus terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, inisial IN (37) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain berhasil meringkus terduga Pelaku, Satresnarkoba yang turun bersama Team K-9 melibatkan Anjing Pelacak, Petugas menemukan 11 (Sebelas) Paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,88 Gram Bruto.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian LT mengatakan, Senin (23/5/22) Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat jika di Jalan Kenanga Putih, Kelurahan Tungkal Harapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi tersebut kita melakukan observasi dan penyelidikan. Kemudian Rabu (25/5/22), kita melihat salah seorang yang dicurigai sebagai Pelaku sedang berada di dalam Rumah kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Jum’at (15/7/22).

Setelah berhasil mengamankan terduga Pelaku IN sebut Kasat, bersama Team K-9 Satresnarkoba dilakukan penggeledahan di kediaman Pelaku.

“Hasil penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam Rumah Pelaku yang disimpan di atas Kotak Baju dan di dalam Kotak Mixer Cosmos,” ujar Kasat.

Kepada Polisi, Pelaku mengakui jika Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu itu miliknya. Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pengembangan.

“Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Tony Ardian. (Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Danrem 042/Gapu Tinjau Koperasi Merah Putih di Tanjab Barat, Targetkan 134 Unit Tuntas
Bupati Anwar Sadat Jamin Siaran Digital TVRI Piala Dunia 2026 Jangkau Seluruh Tanjab Barat
Pacu Kinerja, Kapolres Tanjab Barat Ganjar Personel Berdedikasi Penghargaan
Berita ini 3,407 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:23 WIB

Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:03 WIB

Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!

Kamis, 16 April 2026 - 08:18 WIB

Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa

Berita Terbaru