Pria 38 Tahun Ditangkap Polsek Tebing Tinggi Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022 - 12:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ketika Diaman di Mapolsek Tebing Tinggi. [FOTO : Hms]

Pelaku Ketika Diaman di Mapolsek Tebing Tinggi. [FOTO : Hms]

TEBING TINGGI – Pria berinisial RD alias Ferdi, warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kab Tanjab Barat ditangkapan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Ganja kering, Kamis (14/7/22).

Informasi dihimpun menyebutkan pria 38 tahun itu ditangkap oleh Polsek Tebing Tinggi di KM. 4 Dalam RT. 24 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat dengan barang bukti daun dan biji Ganja sekitar pukul 15.00 WIB.

Terkait informasi tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LH, SH, MH dikonfirmasi via whatsApp membenarkan prihal penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, benar mas,” ujarnya Kasat Narkoba AKP Tony, Jumat (15//7/22).

AKP Tony mengatakan penangkapan pelaku oleh personel Polsek Tebing Tinggi dipimpin oleh Kapolsek IPTU Windy Trias Kumoro, SH.

Dari penangkapan pelaku petugas berhasil memgamankan barang bukti berupa diduga daun Ganja kering sebanyak 3 paket, dan 1 bungkus biji ganja.

“Barang bukti didapat ketika dilakukan pengeledahan petugas di ruamh pelaku,” tandasnya.(Nd)

Barng Bukti Daung dan Buah Ganja Diamankan Polsek TT dari Pelaku RD. [FOTO : HMS]

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 506 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru