Boy juga menyebut pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN yang mengatakan masyarakat belum punya sertifikat merupakan pernyataan yang harus dikembalikan ke kementerian tersebut.
Menurut Boy, Kementerian ATR/BPN seharusnya proaktif untuk untuk melegalisasi tanah warga di 16 kampung Melayu di Rempang, bukan merelokasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengapa tidak pro aktif melegalisasi tanah tanah yang dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat adat dan tempatan di Rempang,” ujar dia.
Boy heran pernyataan pemerintah selama ini seakan ingin mengambil tanah yang telah ditempati warga jauh sebelum Indonesia mereda. Menurutnya, relokasi bukan lah opsi.
“Pendekatan win win solution bukan rencana yang tepat. Misalnya kamu punya rumah, dicaplok sama orang terus ditawari win win solution. Saya terus terang berani mengatakan negara merampas tanah rakyat. Dari mana rumusnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya