“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (11/9) seperti dikutip dari Antara.
Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Hadi mengatakan sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Ia mengklaim hampir 50 persen dari warga menerima usulan yang telah disampaikan terkait relokasi untuk Rempang Eco City.
Artikel ini dikutip dari CNN Indonesia dengan judul : “Walhi Respons Menteri Hadi Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat”.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal