KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan nominal atau besaran zakat fitrah 2025.
Penetapannya dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Bersama Nomor : 400/263/KESRA/2025 NOMOR: B-084/Kk. 05.03/BA.03.2/02/2025, NOMOR : B 06/DP.K/MULTJB/II/2025 NOMOR : 17 /BAZNAS-II/II/2025 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kab. Tanjab Barat Tahun 1445 H/2024M diterbitkan tanggal 27 Februari 2025.
Nominal Zakat Fitrah 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Keputusan Bersama di atas nominal zakat fitrah 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada tiga tingkatan.
- Beras Kualitas Tertinggi sebesar Rp 50.000.
- Beras Kualitas Sedang sebesar Rp 40.000.
- Beras Kualitas Randah sebesar Rp 30.000.
Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Nominal Fidyah Ramadhan 2024
Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari. Besaran ini tidak ada perubahan dengan tahun 2024 silam.
Niat Berzakat
Adapun, apabila umat Islam hendak menunaikannya dengan makanan pokok, maka besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.
Dalam pelaksanaannya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berupa beras atau uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut di suatu wilayah.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal