Zakat Fitrah 2025 di Tanjab Barat, Tertinggi Rp50 Ribu, Fidyah Rp30 Ribu Perhari

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajar SDN 005 Kuala Tungkal Sudah Dilatim Melakukan Zakat Fitrah Sendiri. FOTO : LT

Pelajar SDN 005 Kuala Tungkal Sudah Dilatim Melakukan Zakat Fitrah Sendiri. FOTO : LT

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan nominal atau besaran zakat fitrah 2025.

Penetapannya dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Bersama Nomor : 400/263/KESRA/2025 NOMOR: B-084/Kk. 05.03/BA.03.2/02/2025, NOMOR : B 06/DP.K/MULTJB/II/2025 NOMOR : 17 /BAZNAS-II/II/2025 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kab. Tanjab Barat Tahun 1445 H/2024M diterbitkan tanggal 27 Februari 2025.

Nominal Zakat Fitrah 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Keputusan Bersama di atas nominal zakat fitrah 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada tiga tingkatan.

  • Beras Kualitas Tertinggi sebesar Rp 50.000.
  • Beras Kualitas Sedang sebesar Rp 40.000.
  • Beras Kualitas Randah sebesar Rp 30.000.

Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Nominal Fidyah Ramadhan 2024

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari. Besaran ini tidak ada perubahan dengan tahun 2024 silam.

Niat Berzakat

Adapun, apabila umat Islam hendak menunaikannya dengan makanan pokok, maka besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berupa beras atau uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut di suatu wilayah.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Nelayan, ABK Kapal dan Masyarakat di Perairan Jambi
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Satu Korban Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan
Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan
Kantor SAR Jambi Gelar Latihan SAR Gabungan Kecelakaan Kapal di Perairan Tanjab Timur
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri di Tanjab Timur
Terjatuh, Seorang Lansia Hilang Tenggelam di Sungai Berbak
Tingkatkan Pengamanan, PetroChina Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Bersama TNI-POLRI dan Stakeholder Masyarakat
Berita ini 145 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:02 WIB

Zakat Fitrah 2025 di Tanjab Barat, Tertinggi Rp50 Ribu, Fidyah Rp30 Ribu Perhari

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:13 WIB

Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Nelayan, ABK Kapal dan Masyarakat di Perairan Jambi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:01 WIB

Satu Korban Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:32 WIB

Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan

Berita Terbaru