Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan. FOTO : Ist

Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan. FOTO : Ist

KAMPUNG LAUT – Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan Destructive fishing kepada Nelayan di Perairan Kampung laut kab. Tanjab timur (17/12/24)

Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan/atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.

Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Menyikapi hal itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo perintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan tentang Destructive Fishing kepada Nelayan di perairan Jambi, ia juga menegaskan untuk dilakukan penegakan hukum apa bila mendapati pelanggaran yang berkaitan dengan Destructive Fishing.

Dalam kegiatan Sosiialisasi kepada Nelayan, Personel Ditpolairud Polda Jambi memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, obat maupun racun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan.

Personel juga menyampaikan sanksi untuk pelanggar UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.***

Penulis : Viryzha

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: PID Airud

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Tragedi Subuh di Nibung Putih: 10 Bangunan Ludes, Satu Lansia Tewas Terjebak
SIAGA KARHUTLA: Kapolres Tanjab Timur Pastikan Alutsista Siap Tempur!
Tanjab Timur Tancap Gas Hilirisasi: Bupati Dillah Gandeng Investor Jerman Olah Limbah Kelapa
Sempat Dilaporkan Hilang, Tiga Kru KM Berkah Utama II Ditemukan Selamat Usai Kapal Tenggelam di Perairan Simbur Naik
BREAKING NEWS: Kapal Pemuat 40 Ton Sawit Karam di Perairan Simbur Naik Jambi, 3 ABK Hilang Misterius
Misteri Tengkorak di Pesisir Sadu: Ditemukan Nelayan Pencari Kepiting, Identitas Masih Gelap
Identitas Masih Gelap, Polisi Otopsi Temuan Tengkorak di Desa Sungai Sayang ke RS Bhayangkara
Berita ini 90 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Minggu, 26 April 2026 - 12:18 WIB

Tragedi Subuh di Nibung Putih: 10 Bangunan Ludes, Satu Lansia Tewas Terjebak

Rabu, 15 April 2026 - 18:07 WIB

SIAGA KARHUTLA: Kapolres Tanjab Timur Pastikan Alutsista Siap Tempur!

Selasa, 14 April 2026 - 19:10 WIB

Tanjab Timur Tancap Gas Hilirisasi: Bupati Dillah Gandeng Investor Jerman Olah Limbah Kelapa

Jumat, 10 April 2026 - 00:18 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Tiga Kru KM Berkah Utama II Ditemukan Selamat Usai Kapal Tenggelam di Perairan Simbur Naik

Berita Terbaru