JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ribuan laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 masih dalam proses penanganan intensif. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, data menunjukkan sebanyak 1.461 kasus aduan masih bergulir, sementara baru 173 kasus yang dinyatakan selesai.
Merespons tingginya angka aduan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan hak buruh tertahan di meja administrasi.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tapi harus berujung pada penyelesaian nyata,” tegas Yassierli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Konkret dan Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, merinci langkah hukum yang telah diambil pemerintah untuk mengawal hak pekerja:
- 200 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja telah diterbitkan.
- 7 Nota Pemeriksaan I resmi dikeluarkan sebagai peringatan.
- 4 Rekomendasi tindakan lanjut telah diproses.
Ismail memperingatkan perusahaan untuk segera melunasi kewajiban mereka tanpa harus menunggu teguran atau kedatangan pengawas. “Pesan kami jelas: bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kepastian yang konkret dan terukur bagi pekerja,” pungkasnya.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



