10 Fakta Aborsi Maut Ibu dan Bayi di Kamar Hotel Kuala Tungkal

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH Saat Pres Rilis di Mapolres, Rabu (8/2/23). FOTO : LT

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH Saat Pres Rilis di Mapolres, Rabu (8/2/23). FOTO : LT

6. 2 Tersangka Ditahan

Para pelaku Aborsi yakni DM (22) warga Kel. Babat, Kec. Babat Toman Kec. Babat Toman, Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumsel.

ARP (20) warga Kel. Rajabasa Jaya, Kec. Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Prov. Bandar Lampung (Pacar Korban DM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SA (19) warga Kuala Tungkal, Kel. Kampung Nelayan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat (Yang membantu persalinan (Aborsi)

Atas kejadian itu, polisi menahan 2 tersangka. Keduanya yakni ARP selaku kekasih korban dan SA selaku bidan aborsi.

“DM juga kita tetapkan tersangka, karena korban meningal prosesnya dihentikan atau Ne Bis in idem,” terang Kapolres.

Kepada pelaku dikenakan 3 pasal, yakni Pasal 338 dan Pasal 348 ayat 2 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf (c) UU Perlindungan Anak.

7. Ditemukan Obat-Obatan di Kamar Hotel

Selain menemukan bayi terbungkus kain dalam pelastik hitam, polisi juga mengamankan obat-obatan yang diduga obat penggugur kandungan yang diberikan oleh SA kepada DM.

Barang bukti diamankan juga mobil rental dari ARP dan DM dari Palembang, gunting yang masih ada darah dari tersangka SA serta HP milik ARP, DM dan SA.

“Pengakuan SA obat-obatan itu dibeli secara online,” terang AKBP Padli.

8. Biaya Disepakati Rp 2,3 Juta

Untuk melakukan aborsi, antara SA dan korban DM sepakati senilau Rp 2.3 juta. Atas kesepakatan itu sehingga DM bersama ARP berangkat dari Palembang ke Kuala Tungkal untuk menggugurkan kandungan DM dengan menyewa sebuah mobil rental.

“Pada Desember 2021 rencana awal dialukan, namun SA menyampaikan kepada DM jika obatnya belum ada, sehingga saling komunikasi kembali dilakukan Januari 2023,” beber Kapolres Tanjab Barat.

9. Terungkapnya Kasus

Terungkapnya kasus aborsi ini berawal polisi menerima laporan dari karyawan hotel.

“Personel yang mendapati laporan baik dari SPKT, Reskrim dan Intelkam langsung melakukan pemeriksaan ke TKP dan RSUD,” sebut Kapolres.

10. Sempat Rencanakan Skenario

Tersangka ARP dan SA sempat menrencanakan sekenario jika lolos dari RSUD KH Daud Arif, sepakat membawa jenazah DM ke kampung halaman, dan menyampaikan ke keluarga DM kalau korban DM meninggal karena OD.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 1,078 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru