2 Kawanan Perampok Sadis di Tembilahan Ditembak Mati

- Redaksi

Minggu, 12 Maret 2023 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullahsaat Pres Rilis, Sabtu (11/3/23). FOTO : Ist

Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullahsaat Pres Rilis, Sabtu (11/3/23). FOTO : Ist

PEKANBARU – Dua dari lima orang pelaku perampok bersenjata api di Tembilahan tewas ditembak tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Riau.

Ke dua orang ini merupakan 5 dari kawanan perampok rumah warga inisial A di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 15 Januari 2023 lalu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, peristiwa itu bermula saat anggota Polres Inhil  menangkap tiga pelaku, berinisial AR (48), AW (24) dan AK (57), pada Jumat (10/3/23).

“Pelaku AK diamankan ketika sedang berada di salah satu cafe di Parit 8 Tembilahan Hulu,” kata Norhayat saat pres rilis, Sabtu (11/3/23).

Selanjutnya, dari pelaku AK ini menyebutkan keberadaan dua pelaku lainnya, yakni H (46) dan B (53). Kemudian, tim bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Kedua pelaku H dan B terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas, Tindakan tegas diberikan, karena pelaku membahayakan keselamatan petugas,” ujar AKBP Norhayat.

Pelaku berinisial H mencoba menyerang petugas menggunakan sebilah pisau badik. Sedangkan pelaku B menembakkan senjata api ke arah petugas.

BACA JUGA :  Sabu Senilai Rp 7 Miliar Diamankan, 1 Pelaku Ditembak Petugas

Melihat beringasnya kedua pelaku, petugas terpaksa melakukan penembakan hingga kedua pelaku tewas di tempat.

Setelah itu, petugas membawa kedua mayat perampok ke RSUD Tembilahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya di bawa ke Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, berupa satu pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa Perampokan

Para pelaku melakukan perampok di rumah warga inisial A di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 15 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA :  9 Pelaku Narkoba Ditangkap, Polres Merangin Masih Buru Pelaku Lain

Saat itu, kelima pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur. Pelaku menyekap denhan mengikat A pemilik rumah bersama istri anak-anaknya.

Bahkan, pelaku sempat melepaskan tembakan untuk menakuti korban.

“Para pelaku menganiaya korban agar menunjukkan harta bendanya,” kata Norhayat.

Para pelaku mengambil cincin emas 2 gram, anting-anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu mesin. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 12,1 juta.(red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 444 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru