24 Hari Sosialisasi, Bawaslu Tanjabbar : Caleg Tidak Boleh Kampanye

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masudin Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. FOTO : Dok/Sopian

Masudin Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. FOTO : Dok/Sopian

KUALA TUNGKAL – Pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum 2024 oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang para Calon Legislatif atau Caleg melakukan kegiatan kampanye.

Sebanyak 421 Caleg dari 16 Partai Politik dilarang mencuri start untuk melakukan kampanye selama masa sosialisasi dari 4 hingga 27 November 2023 mendatang.

“Para Caleg jangan ada kampanye atau curi start pada masa sosialisasi tersebut. Jika Caleg melanggar PKPU sanksi tegas menanti,” ungkap Masudin Anggota Bawaslu Tanjab Barat Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Selasa (7/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan oleh Masudin meski 421 Caleg dari 16 Partai Politik telah masuk dalam DCT bukan berarti para Caleg bebas bersosialisasi tanpa aturan.

“Sesuai aturan PKPU dan tahapan Pemilu 2024 saat ini Caleg diperbolehkan bersosialisasi. Tetapi tidak berkampanye atau mengumpulkan orang banyak,” tegasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 
Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 
Berita ini 186 kali dibaca
Ayo, kunjungi Lintastungkal.com dan baca artikel-artikel berita dan informasi lainnya untuk menunjang pengetahuan dan wawansan anda!

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:20 WIB

Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:53 WIB

Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru

Senin, 19 Januari 2026 - 23:42 WIB

BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Foto Pemain FC Kota Jambi dan Merangin yang akan bertarung di FINAL Gubernur Cup 2026. LT

Olahraga

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:44 WIB