24 Hari Sosialisasi, Bawaslu Tanjabbar : Caleg Tidak Boleh Kampanye

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masudin Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. FOTO : Dok/Sopian

Masudin Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. FOTO : Dok/Sopian

KUALA TUNGKAL – Pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum 2024 oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang para Calon Legislatif atau Caleg melakukan kegiatan kampanye.

Sebanyak 421 Caleg dari 16 Partai Politik dilarang mencuri start untuk melakukan kampanye selama masa sosialisasi dari 4 hingga 27 November 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Hermansyah ; Balap Pompong Festival Pengabuan Upaya Pelestarian Tradisi

“Para Caleg jangan ada kampanye atau curi start pada masa sosialisasi tersebut. Jika Caleg melanggar PKPU sanksi tegas menanti,” ungkap Masudin Anggota Bawaslu Tanjab Barat Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Selasa (7/11/23).

Dikatakan oleh Masudin meski 421 Caleg dari 16 Partai Politik telah masuk dalam DCT bukan berarti para Caleg bebas bersosialisasi tanpa aturan.

BACA JUGA :  Viral Video Ular Besar Melintas di Jalan Dekat MIN-SMPN 3 Perekam Ketakutan

“Sesuai aturan PKPU dan tahapan Pemilu 2024 saat ini Caleg diperbolehkan bersosialisasi. Tetapi tidak berkampanye atau mengumpulkan orang banyak,” tegasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 183 kali dibaca
Ayo, kunjungi Lintastungkal.com dan baca artikel-artikel berita dan informasi lainnya untuk menunjang pengetahuan dan wawansan anda!

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Berita Terbaru