24 Hari Sosialisasi, Bawaslu Tanjabbar : Caleg Tidak Boleh Kampanye

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masudin Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. FOTO : Dok/Sopian

Masudin Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. FOTO : Dok/Sopian

KUALA TUNGKAL – Pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum 2024 oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang para Calon Legislatif atau Caleg melakukan kegiatan kampanye.

Sebanyak 421 Caleg dari 16 Partai Politik dilarang mencuri start untuk melakukan kampanye selama masa sosialisasi dari 4 hingga 27 November 2023 mendatang.

“Para Caleg jangan ada kampanye atau curi start pada masa sosialisasi tersebut. Jika Caleg melanggar PKPU sanksi tegas menanti,” ungkap Masudin Anggota Bawaslu Tanjab Barat Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Selasa (7/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan oleh Masudin meski 421 Caleg dari 16 Partai Politik telah masuk dalam DCT bukan berarti para Caleg bebas bersosialisasi tanpa aturan.

“Sesuai aturan PKPU dan tahapan Pemilu 2024 saat ini Caleg diperbolehkan bersosialisasi. Tetapi tidak berkampanye atau mengumpulkan orang banyak,” tegasnya.

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 191 kali dibaca
Ayo, kunjungi Lintastungkal.com dan baca artikel-artikel berita dan informasi lainnya untuk menunjang pengetahuan dan wawansan anda!

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru