MUARASABAK – Sebanyak 26 dust minuman luar berakhohol berbagai jenis diamankan pihak Polres Tanjab Timur. Selanin miras sebanyak 23 dust kramik turut diamankan.
Tiga orang yang membawa inisial S, I dan H turut diamankan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur.
Kepala Kepolisian Resor Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK, didampingi Fungsional pemeriksaan Bea Cukai Provinsi Jambi Boy Nihar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat Anggota Polres bersama Polsek Berbak melaksanakan kegiatan 21, Senin (11/7/22) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Penyengat, Kelurahan Simpang, Kecamatan Sadu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minuman luar dan kramik itu diangkut dengan kendaraan roda empat grand max BH 8612 MO dari kecamatan Sadu menuju Kota Jambi,” ungkap AKBP Andi Muhammad Ichsan saat pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (13/7/22).
Dijelaskan Kapolres hasil pemeriksaan bahwa barang-barang tersebut dari Batam memakai angkutan air tanpa dilengkapi oleh dokumen. Setelah di kecamatan Sadu dipindahkan ke mobil untuk menempuh perjalanan darat menuju kota Jambi.
“Informasinya barang ini akan diperjual belikan di kota Jambi,” kata Kapolres.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk diperiksa masalah kelengkapan dokumennya.
Sementara, pihak Bea Cukai Jambi yang ikut hadir saat pres rilis mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan secepatnya.
“Kita akan lihat dan pelajari dimana letak persoalan hukumnya. Setelah itu akan kita proses sesuai hukum dan aturan yang ada,” ucapnya.(Ns)
https://youtube.com/shorts/MQ2jM5MVyRQ?feature=share