“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 140 gram,” ungkap Kapolresta.
Kasus yang ketiga Sat resnarkoba juga berhasil mengungkap Jaringan Narkotika jenis sabu sebanyak 34,73 gram, lokasi di Depan Rumah Makan Aneka Rasa Jalan Empu Gandring Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ssbanyak 3 pelaku diringkus inisial JM berperan sebagai pengedar, DRW berperan sebagai perantara dan TRH berperan sebagai perantara.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 34,73 gram.
“Dari pengungkapan ini kata Kapolresta, Barang Bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Dan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram. Total Pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang orang,” jelas Kombes Pol Dover Christian.
Para palaku disangkakan dengan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.(Edt)
Halaman : 1 2