7 Orang Sindikat Jaringan Narkoba Kota Jambi Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 2 Juli 2021 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pelaku Diamankan di Hadirkan Dalam Pres Rilis yang Dipimpin Oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian di Mapolresta Jambi, Jum'at (02/07/21).

Para Pelaku Diamankan di Hadirkan Dalam Pres Rilis yang Dipimpin Oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian di Mapolresta Jambi, Jum'at (02/07/21).

“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai  kemasan dengan berat total sebanyak 140 gram,” ungkap Kapolresta.

Kasus yang ketiga Sat resnarkoba juga berhasil mengungkap  Jaringan Narkotika jenis sabu sebanyak 34,73 gram, lokasi di Depan Rumah Makan Aneka Rasa Jalan Empu Gandring Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin

Ssbanyak 3 pelaku diringkus inisial JM berperan sebagai pengedar, DRW berperan sebagai perantara dan TRH berperan sebagai perantara.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 34,73 gram.

BACA JUGA :  Besok, Kodim 0419/Tanjab Gelar Serbuan Vaksinasi Massal TNI di Betara dan Tebing Tinggi

“Dari pengungkapan ini kata Kapolresta, Barang Bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. Dan narkotika jenis ganja sebanyak  4 paket dan berat sebanyak 140 gram. Total Pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang orang,” jelas Kombes Pol Dover Christian.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Final Bupati Cup 2023, Batang Asam Unggul 2-0 dari Bram Itam

Para palaku disangkakan dengan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 702 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru