JAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah VAP (Varial Adhi Putra), yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo. Selain VAP, penyidik juga melimpahkan dua tersangka lainnya, yaitu Bukri (Mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan) dan David (Pihak swasta yang berperan sebagai broker/perantara proyek).
“Ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Tipikor Polda Jambi ke Kejati adalah Varial Adhi Putra, Bukhri, dan David yang berkasnya sudah lengkap,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki, Kamis (22/7/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa, pengaturan pemenang kontrak, serta pemotongan anggaran dalam penyaluran DAK Fisik SMK tahun 2022 yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, ketiga tersangka langsung dihadapkan ke penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Setibanya di Gedung Kejaksaan, ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan. Untuk kepentingan penuntutan dan mengantisipasi para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim JPU Kejati Jambi kini tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan.
Dengan penahanan ketiga orang ini, total tersangka yang terjerat dalam skandal korupsi kakap Disdik Jambi tersebut kini bertambah menjadi 7 orang, di mana 4 tersangka lainnya sudah lebih dulu masuk ke meja hijau. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar