Kabut Asap Memburuk, Pemkab Tebo Wajibkan Sekolah Daring 1–2 Oktober 2026

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 23:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Tebo resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi daring mulai 1 hingga 2 Oktober 2026 demi melindungi keselamatan anak-anak dari ancaman kabut asap yang kian pekat. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Pemkab Tebo resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi daring mulai 1 hingga 2 Oktober 2026 demi melindungi keselamatan anak-anak dari ancaman kabut asap yang kian pekat. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

MUARA TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh peserta didik tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Langkah tegas ini diambil menyusul pemburukan kualitas udara akibat kabut asap yang telah mencapai kategori tidak sehat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.3/2209/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, pada Senin, 30 September 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, serta hasil pemantauan berkala Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah poin-poin instruksi tegas yang wajib dipatuhi:

  • Pengalihan Belajar ke Rumah: Terhitung mulai tanggal 1 hingga 2 Oktober 2026, seluruh siswa PAUD/TK, SD, dan SMP wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah masing-masing hingga kondisi udara dinyatakan aman.
  • Tugas Pendidik di Sekolah: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap wajib hadir dan bertugas di sekolah untuk mengendalikan, memantau, dan memastikan materi pembelajaran online tersampaikan secara efektif.
  • Pelaporan Berkala: Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring dan melaporkan progresnya secara berkala kepada pengawas atau pendamping sekolah.
  • Pengawasan Orang Tua: Orang tua/wali murid diinstruksikan ketat untuk memantau kesehatan anak dan melarang aktivitas di luar rumah selama masa darurat asap.
  • Mitigasi Kesehatan: Seluruh satuan pendidikan diwajibkan berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah.

Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan akan terus memantau perkembangan kualitas udara di lapangan. Jika kondisi ISPU kian memburuk setelah tanggal 2 Oktober, Pemkab Tebo akan segera mengeluarkan evaluasi dan kebijakan lanjutan demi keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 17 Pejabat Pemkab Tebo, Bupati Agus Rubiyanto: Buktikan dengan Kinerja
Akhir Memilukan di Tebo: Tiga Pemancing Muda yang Karam Ditemukan Meninggal Dunia
Akselerasi Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Progres Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Tebo
Bocah 7 Tahun di Tebo Tengah Terseret Arus Sungai Keruh, Tim SAR Jambi Diterjunkan ke Lokasi
IAI Tebo Resmi Alih Status Menjadi Universitas Islam Tebo, Diresmikan Langsung oleh Dirjen Pendis
Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Jambi Diterjunkan ke Tebo
Petaka Sore di Tebo: Bocah 12 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Terjunkan Drone Thermal
Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay
Berita ini 9 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:35 WIB

Kabut Asap Memburuk, Pemkab Tebo Wajibkan Sekolah Daring 1–2 Oktober 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:05 WIB

Lantik 17 Pejabat Pemkab Tebo, Bupati Agus Rubiyanto: Buktikan dengan Kinerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Akhir Memilukan di Tebo: Tiga Pemancing Muda yang Karam Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:24 WIB

Akselerasi Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Progres Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Tebo

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:03 WIB

Bocah 7 Tahun di Tebo Tengah Terseret Arus Sungai Keruh, Tim SAR Jambi Diterjunkan ke Lokasi

Berita Terbaru