MUARA TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh peserta didik tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Langkah tegas ini diambil menyusul pemburukan kualitas udara akibat kabut asap yang telah mencapai kategori tidak sehat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.3/2209/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, pada Senin, 30 September 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, serta hasil pemantauan berkala Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah poin-poin instruksi tegas yang wajib dipatuhi:
- Pengalihan Belajar ke Rumah: Terhitung mulai tanggal 1 hingga 2 Oktober 2026, seluruh siswa PAUD/TK, SD, dan SMP wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah masing-masing hingga kondisi udara dinyatakan aman.
- Tugas Pendidik di Sekolah: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap wajib hadir dan bertugas di sekolah untuk mengendalikan, memantau, dan memastikan materi pembelajaran online tersampaikan secara efektif.
- Pelaporan Berkala: Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring dan melaporkan progresnya secara berkala kepada pengawas atau pendamping sekolah.
- Pengawasan Orang Tua: Orang tua/wali murid diinstruksikan ketat untuk memantau kesehatan anak dan melarang aktivitas di luar rumah selama masa darurat asap.
- Mitigasi Kesehatan: Seluruh satuan pendidikan diwajibkan berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah.
Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan akan terus memantau perkembangan kualitas udara di lapangan. Jika kondisi ISPU kian memburuk setelah tanggal 2 Oktober, Pemkab Tebo akan segera mengeluarkan evaluasi dan kebijakan lanjutan demi keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar