JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam layanan penempatan tenaga kerja tidak akan menggantikan peran Pengantar Kerja. Sebaliknya, teknologi tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam arahannya, Sugeng menjelaskan bahwa kehadiran AI menjadi bagian penting dari transformasi layanan ketenagakerjaan. Teknologi ini dapat membantu mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi pengolahan informasi, serta memperluas jangkauan layanan penempatan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurutnya, terdapat aspek pelayanan yang tetap membutuhkan keterlibatan manusia, terutama dalam pendampingan pencari kerja, konseling karier, pertimbangan emosional, serta verifikasi informasi agar pelayanan berlangsung secara tepat dan inklusif.
“Teknologi hadir untuk memperkuat peran Pengantar Kerja, bukan menggantikannya,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, transformasi di era AI tidak cukup hanya ditandai dengan kemampuan menggunakan teknologi digital. Lebih dari itu, diperlukan perubahan budaya kerja yang mengedepankan sikap proaktif, pemanfaatan data, kolaborasi, serta orientasi pada hasil nyata dalam proses penempatan tenaga kerja.
Dalam konteks tersebut, penguatan peran Pengantar Kerja di dalam ekosistem SIAPkerja dinilai strategis. Perannya mencakup pengolahan dan analisis informasi pasar kerja hingga mendukung penyusunan kebijakan ketenagakerjaan berbasis data.
Untuk memastikan transformasi berjalan efektif, Kemnaker menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja terhadap penguatan profesi Pengantar Kerja.
Pertama, pengembangan kompetensi melalui pelatihan kecerdasan buatan, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, serta pemanfaatan platform digital.
Kedua, penguatan sarana kerja dan akses data melalui penyediaan perangkat pendukung serta sistem informasi yang terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing unit.
Ketiga, penugasan berbasis kompetensi dengan memberikan ruang lebih besar kepada Pengantar Kerja untuk menjalankan fungsi substantif dan mengurangi beban pekerjaan administratif yang tidak berkaitan langsung dengan tugas utamanya.
Keempat, dukungan kelembagaan dan anggaran guna menunjang kegiatan operasional, termasuk kunjungan ke perusahaan, pendataan lowongan kerja, konseling karier, hingga proses penempatan tenaga kerja.
Kelima, penguatan kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui koordinasi lintas unit serta perluasan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Sugeng juga mengimbau para pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar melibatkan Pengantar Kerja dalam pelaksanaan tugas sesuai kapasitas dan kompetensinya.
Selain itu, Ikaperjasi diharapkan turut dilibatkan dalam rapat-rapat teknis serta proses penyusunan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengalaman dan perspektif praktis Pengantar Kerja dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Adapun kepengurusan Ikaperjasi periode 2025–2028 dipimpin Jaelani Efendi dari Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja sebagai Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dijabat Sigit Ary Prasetyo dari Pusat Pasar Kerja, sedangkan Bendahara Umum dipercayakan kepada Lucida Tampubolon dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
Melalui penguatan kompetensi, dukungan kelembagaan, dan pemanfaatan teknologi, Kemnaker berharap Pengantar Kerja semakin adaptif menghadapi perubahan dunia kerja sekaligus tetap menjadi ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja yang profesional, humanis, dan inklusif.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker













Komentar