BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Copot Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. (FOTO : Dok. Kompas.com)

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. (FOTO : Dok. Kompas.com)

NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo mengatakan Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik.

Ketiganya adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke sistem penyadapan Polri tanpa melalui prosedur verifikasi dan mekanisme hukum yang semestinya.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan rekaman atau jejak elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti.

Presiden Minta Proses Hukum Berjalan

Pemerintah menegaskan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP merupakan keputusan terkait kedudukannya di lingkungan pemerintahan. Sementara itu, proses pidana terhadap dirinya dan dua tersangka lainnya tetap berjalan melalui mekanisme hukum.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan mantan Kapolri yang baru menjabat Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan, Inisial LSP, ASN, dan EH
BREAKING NEWS: Mabes Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal dan Perwira Tinggi
Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
Siapkan SDM ke Panggung Dunia, Kemnaker Resmi Buka InaSkills 2026
Tata Cara Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Angkatan II Tahun 2026
Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Berita ini 40 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Resmi Copot Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Selasa, 3 November 2026 - 19:08 WIB

BREAKING NEWS: Mabes Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal dan Perwira Tinggi

Selasa, 3 November 2026 - 12:24 WIB

Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana

Minggu, 1 November 2026 - 14:59 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya

Berita Terbaru