JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Pengungkapan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangannya pada Selasa malam (3/11/2026).
Selain penetapan tersangka, ketiganya dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum dan kepentingan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melalui pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap keamanan komunikasi dan perlindungan data elektronik. Penyidik kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Publik juga menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai identitas para tersangka, motif penyadapan, objek yang menjadi sasaran, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Penanganan perkara ini diharapkan berlangsung transparan dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi kepolisian.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar