Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan, Inisial LSP, ASN, dan EH

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 20:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin Saat Konfrensi Pers, Selasa malam (3/11/2026). (FOTO : Dok. Tangkapan Layar)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin Saat Konfrensi Pers, Selasa malam (3/11/2026). (FOTO : Dok. Tangkapan Layar)

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Pengungkapan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangannya pada Selasa malam (3/11/2026).

Selain penetapan tersangka, ketiganya dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum dan kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melalui pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap keamanan komunikasi dan perlindungan data elektronik. Penyidik kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Publik juga menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai identitas para tersangka, motif penyadapan, objek yang menjadi sasaran, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Penanganan perkara ini diharapkan berlangsung transparan dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi kepolisian.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Mabes Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal dan Perwira Tinggi
Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
Siapkan SDM ke Panggung Dunia, Kemnaker Resmi Buka InaSkills 2026
Tata Cara Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Angkatan II Tahun 2026
Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi
Berita ini 58 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:25 WIB

Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan, Inisial LSP, ASN, dan EH

Selasa, 3 November 2026 - 19:08 WIB

BREAKING NEWS: Mabes Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal dan Perwira Tinggi

Selasa, 3 November 2026 - 12:24 WIB

Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana

Minggu, 1 November 2026 - 14:59 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya

Berita Terbaru