Bawaslu Jambi Apresiasi Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sesuai Regulasi Pilkada 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Bawaslu Provinsi Jambi mengapresiasi kepala daerah yang mengikuti imbauan Bawaslu kabupaten/kota terkait larangan mutasi pejabat di kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020.

Dimana sepengetahuan Bawaslu Provinsi Jambi mutasi sejumlan ASN dilakukan kepala daerah di Provinsi Jambi sesuai regulasi yaitu pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016 dapat menjaga netralitas ASN dan potensi konflik kepentingan selama Pilkada 2020 yang akan digelar 23 September mendatang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd mengatakan larangan mutasi pejabat bagi daerah yang pilkada terdapat di pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bunyi pasal ini adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” uarnya Asnawi, Minggu (11/01/20).

Menurut Asnawi, apresiasi tersebut patut diberikan, karena rata-rata, pemkab/pemkot se Provinsi Jambi melaksanakan mutasi pada tanggal 6 hingga 8 Januari 2020.

Lima kabupaten/kota menggelar Pikada 23 September 2020 mendatang diantaranya Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur, Batanghari, Bungo dan Kota Sungai Penuh. Termasuk Pemprov Jambi.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020 dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.

Karena itu, kata Asnawi menegaskan jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan itu.

“Jadi, jika dihitung maka seorang kepala daerah boleh memutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020,” jelasnya.

Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut, kata Asnawi, maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Mutasi bisa dilakukan setelah 8 Januari 2020 dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Percepat Pemulihan Distribusi, Penyaluran LPG Subsidi di Banda Aceh Naik 40 Persen dari Kondisi Normal
Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Berita ini 70 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:34 WIB

Percepat Pemulihan Distribusi, Penyaluran LPG Subsidi di Banda Aceh Naik 40 Persen dari Kondisi Normal

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:01 WIB

Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB