KUALA TUNGKAL – Polres Tanjab Barat Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Pembengis, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (20/02/20).
Sosialisasi dilangsungkan di Saung Kelompok Tani Desa Pembengis ini dilakukan guna mencegah terjadinya jebakaran lahan dan hutan di wilayah itu.
Kapolres Tanjab AKBP Guntur Saputro, S.IK MH didampingi Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba, SH, MH menyebutkan, Sosialisasi UU Nomor 39 tahun 2014 ini sebagai langkah awal mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada petani kita juga menghimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab di UU Nomor 39 tahun 2019 tentang Perkebunan sudab jelas bisa diancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” ungkap Kapolres.
Halaman : 1 2 Selanjutnya