JAMBI – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi mengeluarkan Surat Intruksi Rektor Nomor B-800/Un.15/HM.01.2/03/2020 tentang kebijakan UIN terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Iintruksi Rektor UIN STS Jambi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di lingkungan Kementerian Agama tanggal 9 Maret 2020.
Salah satu kebijakannya dalam Instruksi yang ditandatangani Rektor Prof. Dr. H. Su’aidi Asy’ari, MA, Ph.D yakni perkuliahan tatap muka di kampus ini dilakukan dengan sistem online atau penugasan atau diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan dimulai pada Minggu 15 Maret 2020
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain perkuliahan, kegiatan kampus seperti praktikum, laboratorium dan kegiatan lainnya akan dilakukan penjadwalan ulang.
Demikian pula untuk absensi perkuliahan selama ini secara elektronik tertap diberlakukan secara manual.
Dalah imbauan tersebut juga Rektro meminta dosen yang juga sebagai penceramah (penda’i) untuk menyampaikan mengenai imbauan dan penyuluhan kepada masyakat terkait Corona dari perspektif keagamaan,
Diinstruksikan juga segenap civitas akademika UIN untuk tidak berpergian keluar negeri dan kota-kota yang saat ini terkonfirmasi Covid-19.(*)