MUARA SABAK – Seorang berprofesi sebagai nelayan Kuala Tungkal inisial IN (37) ditangkap petugas BNN Kabupaten Tanjab Timur setelah berupaya edarkan 10 paket diduga sabu, Senin (09/11/20).
Kepala BNNK Tanjab Tumur AKBP Cecep Subaryat, SH melakui Kasi Pemberantasan BNNK Tanjab Timur, AKP Gunawan dikonfirmasi, Selasa (17/11/20).
AKP gunawan mengatakan penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.45 Wib dilakukan penangkapan, Hasil tes Urine pelaku juag Positif Narkoba,” ujar Gunawan.
IN di tangkap di Lorong Maut, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Setelah ditangkap, petugas mendapati 10 bungkus plastik kecil diduga sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjab Timur. Diketahui G ini tinggal satu RT dengan pelaku IN ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada IN,” bebernya.
Pelaku IN menjua 1 paket sabut tersebut seharga Rp 200 ribu. Pelaku dan BB saat ini diamankan di BNNK Tanjab Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.(*)