Edarkan Sabu, Nelayan di Kuala Tungkal Ditangkap BNNK Tanjab Timur

- Redaksi

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku IN memegang Hasil Tes Urine Positif Narkoba

FOTO : Pelaku IN memegang Hasil Tes Urine Positif Narkoba

MUARA SABAK – Seorang berprofesi sebagai nelayan Kuala Tungkal inisial IN (37) ditangkap petugas BNN Kabupaten Tanjab Timur setelah berupaya edarkan 10 paket diduga sabu, Senin (09/11/20).

Kepala BNNK Tanjab Tumur AKBP Cecep Subaryat, SH melakui Kasi Pemberantasan BNNK Tanjab Timur, AKP Gunawan dikonfirmasi, Selasa (17/11/20).

AKP gunawan mengatakan penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.45 Wib  dilakukan penangkapan, Hasil tes Urine pelaku juag Positif Narkoba,” ujar  Gunawan.

IN di tangkap di Lorong Maut, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir  Kabupaten Tanjab Barat.

Setelah ditangkap, petugas mendapati 10 bungkus plastik kecil diduga sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjab Timur. Diketahui G ini tinggal satu RT dengan pelaku IN ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada IN,” bebernya.

Pelaku IN menjua 1 paket sabut tersebut seharga Rp 200 ribu. Pelaku dan BB saat ini diamankan di BNNK Tanjab Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur di Tanjab Timur, PetroChina Serahkan Jalan 1,9 KM dan Lanjutkan Pembangunan Jalan 6 KM
Jelang Buka Puasa, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil ke Nelayan di Perairan Nipah Panjang
Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak
BNNP Jambi Amankan 1 Kurir Sabu di Tanjab Timur
Akibat Banjir Kotak Suara Pemilu Diangkut Menggunakan Kapal Patroli Polairud Polda Jambi
Gunakan Kapal Klotok, Dirpolairud dan Dirbinmas Polda Jambi Pantau Pengamanan TPS Daerah Terpencil
Sekda Tanjabtim : Program TNI AD Manunggal Air Sangat Strategis untuk Wilayah Geografis Gambut
PetroChina Jabung Serahkan Bantuan Penanganan Banjir di Tanjab Timur Senilai Rp 60 Juta
Berita ini 1,132 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 19:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur di Tanjab Timur, PetroChina Serahkan Jalan 1,9 KM dan Lanjutkan Pembangunan Jalan 6 KM

Senin, 25 Maret 2024 - 09:20 WIB

Jelang Buka Puasa, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil ke Nelayan di Perairan Nipah Panjang

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:10 WIB

Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:26 WIB

BNNP Jambi Amankan 1 Kurir Sabu di Tanjab Timur

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:53 WIB

Akibat Banjir Kotak Suara Pemilu Diangkut Menggunakan Kapal Patroli Polairud Polda Jambi

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:16 WIB

Gunakan Kapal Klotok, Dirpolairud dan Dirbinmas Polda Jambi Pantau Pengamanan TPS Daerah Terpencil

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:49 WIB

Sekda Tanjabtim : Program TNI AD Manunggal Air Sangat Strategis untuk Wilayah Geografis Gambut

Jumat, 26 Januari 2024 - 23:11 WIB

PetroChina Jabung Serahkan Bantuan Penanganan Banjir di Tanjab Timur Senilai Rp 60 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Kajian Islam

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:23 WIB

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kajian Islam

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:05 WIB