KUALA TUNGKAL – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat memberi peringatan keras terhadap 4 minimarket yang beroperasi di Kota Kuala Tungkal.
Peringatan berupa surat teguran ini diberikan usai tim menemukan pengunjung yang padat dan berkerumun serta tidak menyediakan sarana prokes.
Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan bahwa surat teguran secara tertulis diberikan kepada keempat mini market tersebut lantaran melanggar porkes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini berdasarkan Perda 04 Tahun 2020,”katanya, Senin (26/04/21).
Guntur menegaskan surat peringatan itu merupakan peringatan pertama, jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin.
Empat minimarket yang mendapatkan surat peringatan itu, Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.
“Pelanggarannya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan, Tidak ada tanda penerapan jaga jarak, Tidak ada pembatas kerumunan,” bebernya.
Guntur meminta kepada semua masyarakat maupun pelaku usaha di Tanjab Barat untuk sama-sama menaati dan menjaga porkes untuk mencrgah penyebaran Covid-19.
“Semuanya harus berperan masyarakat, kita dan semuanya, mudah-mudahan dengan ini mereka jadi ingat dan sadar,” tutupnya.(*)