Polres Batanghari Amankan Dua Orang Pembawa 6 Ton Solar Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Pembawa 6 Ton Solar Ilegal dan Tedmod Diamaankan Polres Batanghari. FOTO BANUASNEWS.SOM

Truk Pembawa 6 Ton Solar Ilegal dan Tedmod Diamaankan Polres Batanghari. FOTO BANUASNEWS.SOM

BATANGHARI – Polres Batang Hari melalui Polsek Bajubang telah menangkap dua orang pembawa minyak ilegal dari Bayat sebanyak 6 ton, Jumat (08/10/21) sekira pukul 21.30 WIB

Dua orang tersebut  mengangkut 6.000 liter minyak diduga illegal yang sudah menjadi solar dengan menggunakan Truck  pada Jumat 08 Oktober 2021, sekira pukul 21.30 wib

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, SIK mengatakan jarannya Polsek Bajubang telah mengamankan dua orang pembawa minyak solar olahan tanpa dokumen alias illegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedau pelau diamankan inisial AL (44) warga RT 01 RW 02 Desa Bengkong Indah Kec. Srai Atas Kab. Barelang Prop. Batam, dan AM (31) warga Desa Tanjung Tambak Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir Prop. Sumsel sebagai kernet.

“Keduanya diamankan di Jalan lintas Bajubang – Muara Bulian KM 50 Kel. Bajubang Kec. Bajubang Kab. Batanghari saat anggota Polsek Bajubang melaksanakan patroli rutin,” ujar AKBP Heru, Sabtu (9/10/21)

Lanjut kapolres, sebelumnya petugas melihat mobil truck warna kuning secara mencurigakan melintas dari arah Tempino, kemudian kendaraan tersebut diberhentikan setelah dilakukan pengecekan, ternyata truck tersebut diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin.

“Selanjutnya orang, kendaraan dan barang dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk diamankan,” uajrnya.

Dari penangkapan tersebut Polsek Bajubang mengamankan barang bukti 1 unit mobil truck mitsubishi warna kuning dengan NoPol BG 1401 AW, serta 6 tedmon untuk menampung minyak.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku
Wabup Bakhtiar Bersama Istri Hadiri Acara Puncak Harganas Ke-31 di Semarang
Bupati Batanghari Lantik dan Kukuhkan Puluhan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 18:25 WIB

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari

Minggu, 24 November 2024 - 22:26 WIB

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Jumat, 22 November 2024 - 13:25 WIB

Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian

Rabu, 11 September 2024 - 10:08 WIB

Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Berita Terbaru