BATANGHARI – Polres Batang Hari melalui Polsek Bajubang telah menangkap dua orang pembawa minyak ilegal dari Bayat sebanyak 6 ton, Jumat (08/10/21) sekira pukul 21.30 WIB
Dua orang tersebut mengangkut 6.000 liter minyak diduga illegal yang sudah menjadi solar dengan menggunakan Truck pada Jumat 08 Oktober 2021, sekira pukul 21.30 wib
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, SIK mengatakan jarannya Polsek Bajubang telah mengamankan dua orang pembawa minyak solar olahan tanpa dokumen alias illegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedau pelau diamankan inisial AL (44) warga RT 01 RW 02 Desa Bengkong Indah Kec. Srai Atas Kab. Barelang Prop. Batam, dan AM (31) warga Desa Tanjung Tambak Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir Prop. Sumsel sebagai kernet.
“Keduanya diamankan di Jalan lintas Bajubang – Muara Bulian KM 50 Kel. Bajubang Kec. Bajubang Kab. Batanghari saat anggota Polsek Bajubang melaksanakan patroli rutin,” ujar AKBP Heru, Sabtu (9/10/21)
Lanjut kapolres, sebelumnya petugas melihat mobil truck warna kuning secara mencurigakan melintas dari arah Tempino, kemudian kendaraan tersebut diberhentikan setelah dilakukan pengecekan, ternyata truck tersebut diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin.
“Selanjutnya orang, kendaraan dan barang dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk diamankan,” uajrnya.
Dari penangkapan tersebut Polsek Bajubang mengamankan barang bukti 1 unit mobil truck mitsubishi warna kuning dengan NoPol BG 1401 AW, serta 6 tedmon untuk menampung minyak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya