Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice pada Perkara Jual Beli HP

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative Justice Kasus HP di Kejari Muaro Jambi. FOTO : Khusus

Restorative Justice Kasus HP di Kejari Muaro Jambi. FOTO : Khusus

SENGETI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kembali menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice pada kasus jual beli Handpone (HP).

Restorative justice ini diberikan kepada Andi bin Abdul Mutalib warga Muaro Jambi yang kebetulan pada beberapa waktu lalu membeli sebuah handphone (HP) dari dua orang terpidana atas nama Selamet dan Suwarno.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamis, MH dalam Jumpa Persnya, Kamis (10/2/22) mengatakan kasus ini bermula dari laporan Fahri Gunawan kehilangan sebuah Handphone merk Oppo Reno 4. Atas kehilangan itu, korban melaporkan kepada pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata, Hp milik Fahri Gunawan telah berpindah tangan. Hp kesayangannya telah dijual oleh Selamet dan Suwarno kepada Andi bin Abdul Mutalib seharga Rp 800 ribu.

Lanjutnya, pada saat itu, sebenarnya Andi enggan membeli Hp tersebut sebab dia takut Hp yang dijual oleh Selamet dan Suwarno adalah Hp curian.

Kala itu keduanya menyebut jika Hp tersebut bukanlah Hp panas atau curian. Hp tersebut merupakan Hp orang yang kalah judi.

“Coba kamu beli Hp ini. Kemudian dijawab, Mat Hp nya barang panas tidak. Katanya ini tidak, ini Hp kalah judi sehingga dibelinya dengan harga Rp 800 ribu,” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin.

Kata Kajari, sebenarnya Andi enggan membeli Hp, sebab dirasa belum begitu membutuhkan. Dia tertarik membeli Hp karena anaknya selalu meminta belikan Hp.

“Karena Andi butuh Hp untuk anaknya, makanya dia tertarik untuk membelinya. Dia tidak ada niat untuk membeli Hp, namun anaknya minta belikan Hp, makanya dibelikanlah HP tersebut,” jalas Kajari lagi.

Kajari menyebutkan Restorative justice ini digelar di Kejari Muaro Jambi. Dalam sidang ini dihadiri oleh Kasi intelijen Kejari Muarojambi, Kasi Pidum dan pejabat di Kejari Muaro Jambi.

Selain itu, terdakwa Andi dan keluarganya termasuk anak perempuan yang minta dibelikan Hp juga dihadirkan. Sementara itu pihak korban termasuk penyidik dari Kepolisian. Disana mereka saling memaafkan.

Atas hal itu, pemilik Hp memaafkan Andi, namun tidak untuk kedua pelaku yang mencurinya, sebab mereka pernah berurusan dengan pihak berwajib

“Korban memaafkan, makanya kita terapkan restorative justice ini,” kata Kajari.

“Atas restorative justice ini, saudara Andi bebas dari segala tuntutan dan diperbolehkan berkumpul bersama keluarganya,” kata Kajari dalam sidang digelar kemarin.

Usai sidang, Andi langsung bersalaman dengan korbannya dan langsung sujud syukur.

“Terima kasih pak. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Andi yang sehari-hari berkerja sebagai pedagang jualan sayur keliling itu.(GI/Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 884 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru