BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Tangan Diborgol Tersangka SST digiring menuju Lapas Kuala Tungkal (Dok LT)

Kondisi Tangan Diborgol Tersangka SST digiring menuju Lapas Kuala Tungkal (Dok LT)

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menetapkan SST (59) Warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebagai Tersangka Korupsi.

“Penyidik Kejari Tanjung Jabung Barat telah menetapkan 1 (Satu) tersangka dalam perkara penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam untuk perkebunan kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi,” ungkap Kajari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, SH., MH, Senin (9/12/2024).

Kasi Pidsus menyebutkan terhadap tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kuala Tungkal terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka posisinya selaku Direktur Utama PT PSJ Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2008 dan selaku komisaris PT PSJ Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010,” bebernya.

Sebenarnya pada hari ini (Senin,red) seyogyanya yang dilakukan pemanggilan adalah 3 (Tiga) orang hanya saja yang hadir hanya 1 (Satu) orang atas nama inisial SST.

“Dua orang lagi akan dijadwalkan pemanggilan secepatnya dimana Dua orang ini yang juga selaku mantan direktur Utama dan mantan direktur operasional,” bebernya.

Masih sehubungan dengan tindak pidana korupsi oleh PT PSJ, saksi yang diperiksa sejauh ini sekitar 40 orang termasuk mantan direktur.

Pihaknya tambah Kasi Pidsus juga meminta keterangan ahli dari beragam jenis keahlian sebanyak 9 Ahli dalam penanganan perkara tersebut termasuk Ahli kehutanan, agraria pertanahan dan Ahli evaluasi kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun,” tukasnya.

Sebagai informasi Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang jangka waktu penahanan tersangka pada tingkat penyidikan.

Jangka waktu penahanan paling lama 20 Hari. Penuntut umum dapat memperpanjang penahanan paling lama 40 Hari.

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Kejari Tanjab Barat antar Tersangka SST untuk di Tahan di Lapas Kuala Tungkal

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Berita ini 940 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru

Idol Group UPgirls Resmi Buka Audisi Generasi Terbaru!. (FOTO : Dok. Istimewa)

Entertainment

Idol Group UPgirls Resmi Buka Audisi Generasi Terbaru!

Senin, 6 Jul 2026 - 19:35 WIB