TANJAB TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak melibatkan APH seperti TNI Polri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi menggelar razia predaran barang ilegal di blok hunian warga binaan, Kamis (21/4/22).
Razia atau penggeledahan terhadap barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke 58 sekaligus antisipasi predaran barang ilegal di dalam lapas serta penyelundupan lainnya.
”Tim Satops Patnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi melalui Divisi Pemasyarakatan bersama aparat TNI, Polri, dan BNN melakukan Razia Gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak,” ungkap Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Syahroni Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Syahroni bahwa kegiatan penggeledahan ini juga merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga dan mengantisipasi gangguan keamanan yang timbul dari dalam terkait benda-benda terlarang yang ada di dalam blok hunian.
Kalapas menambahkan, sasaran utama dalam operasi gabungan tersebut adalah Narkoba, HP dan Pirantinya, serta senjata tajam maupun barang-barang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Selama dilakukan kegiatanpenggeledahandi dalam lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak tidak ditemukan barang-barang yang dimaksud,” tandas Kalapas.(Nn)