Cuaca Panas, Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Polres Muaro Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

MUARO JAMBI – Cegah kebakaran hutan dan lahan Polres Muaro Jambi memberikan himbauan dan mengajak Masyarakat bersama-sama Mengantisipasi Karhutla diwilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH menyampaikan beberapa hari terakhir kondisi cuaca terasa panas tentunya kesempatan para petani maupun masyarakat untuk membuka lahan pertanian menjelang musim hujan tiba.

“Di sini Polres Muaro Jambi berpesan dan mengajak masyarakat maupun para petani yang berada di Muaro Jambi untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dengan cara dibakar dapat memicu kebakaran lebih luas,” ungkap Kapolres Muaro Jambi menghimbau,” Rabu (18/05/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Muaro Jambi menegaskan Jangan sekali-kali membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat memicu terjadinya karhutla yang dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.

Di dalam undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

“Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Selanjutnya, kata Yuyan, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.(*Humas PMJ)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Perkuat Kerjasama Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jambi Koordinasi ke Pelindo II Jambi
Meriahkan HKG ke-52 TP-PKK Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi Gelar Bazar
Daftar Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024-2029
Gerak Cepat Kodim 0415/Jambi Bantu Warga Korban Banjir di Muaro Jambi
Kodim 0415 Jambi Sukseskan Kegiatan SWK Korem 042/Gapu di Bumi Perkemahan Sungai Gelam
Resmikan Paguyuban Seduluran Sehati Suko Awin Jaya, H. Surya Atma Wijaya : Kita Harus Jadi Pelopor Kebaikan
Sisa Material Proyek Box Culvert Desa Mekar Sari Sungai Bahar Ancam Keselamatan Pengendara
Respon Cepat Dilakukan, Masyarakat Sungai Bahar Kagum Akan Sosok Ivan Wirata
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 09:40 WIB

Perkuat Kerjasama Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jambi Koordinasi ke Pelindo II Jambi

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:10 WIB

Meriahkan HKG ke-52 TP-PKK Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi Gelar Bazar

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:43 WIB

Daftar Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024-2029

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:32 WIB

Gerak Cepat Kodim 0415/Jambi Bantu Warga Korban Banjir di Muaro Jambi

Minggu, 4 Februari 2024 - 18:17 WIB

Kodim 0415 Jambi Sukseskan Kegiatan SWK Korem 042/Gapu di Bumi Perkemahan Sungai Gelam

Minggu, 14 Januari 2024 - 19:17 WIB

Resmikan Paguyuban Seduluran Sehati Suko Awin Jaya, H. Surya Atma Wijaya : Kita Harus Jadi Pelopor Kebaikan

Senin, 1 Januari 2024 - 14:26 WIB

Sisa Material Proyek Box Culvert Desa Mekar Sari Sungai Bahar Ancam Keselamatan Pengendara

Senin, 1 Januari 2024 - 14:03 WIB

Respon Cepat Dilakukan, Masyarakat Sungai Bahar Kagum Akan Sosok Ivan Wirata

Berita Terbaru