14 Pelaku Ilegal Driling Ditangkap di Dua Daerah

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso Saat Memberikan Keterangan Pres. FOTO : Ist.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso Saat Memberikan Keterangan Pres. FOTO : Ist.

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengataka para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muaro Jambi.

“Untuk 10 tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai Bahar, Muaro Jambi,” jelasnya, Rabu, (22/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Desa Bungku selain mengamankan 10 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

BACA JUGA :  Ombudsman : Pelayanan Publik Tidak Sesuai SOP Laporkan!

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap hari, dan dijual kepada pengepul,” beber AKBP Santoso.

Sementara itu, di lokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muaro Jambi, Polisi mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.

BACA JUGA :  Kedepankan Tindakan Preemtif, Polres Tanjab Barat laksanakan Operasi Keselamatan Siginjai 2025

Dijelaskan AKBP Santoso para pelaku merupakan pekerja yang bekerja di lokasi. Diketahui, ke 14 pelaku ada yang merupakan warga lokal didaerah tersebut.

“Pelaku dari Jambi dan luar Jambi, Lampung dan penduduk lokal,” kata Santoso.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo dan Sarolangun Dimutasi, Ini Penggantinya

Dalam kasus isi, Polda Jambi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 angka 7 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana 8.

“Sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tandas Santoso.(Nd)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru