MUARO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekernan, Polres Muaro Jambi selama semester satu tahun 2022 atau hingga Juli ini mencatat telah menangani sebanyak 12 kasus perkara tindak pidana.
Dari jumlah tersebut sebanyak dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 7 perkara.
Kapolsek Sekernan IPTU Wiji Nur Eko Wahyu, Senin (12/9/22) mengatakan rincian perkara nya dari 12 Kasus tersebut yakni, 3 kasus Curat, 1 kasus Curas, 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus Curanmor, 1 kasus penganiayaan, 1 Kasus Pengelapan dan 4 kasus Pencurian biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu dari Polsek Sekernan guna untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Sekernan,” pungkasnya.(Noval)