Kejari Tanjabbar Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Sebagai Tersangka

- Redaksi

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH. FOTO : Ist/Net

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH. FOTO : Ist/Net

TUNGKAL ILIRKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Jaksa Penyidik Pidana Khusus menetapkan BP mantan Kepala Desa Tanjung Benanak periode 2016-2022 sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH mengatakan berdasarkan hasil penyidikan Jaksa penyidik khusus Kejari Tanjung Jabung Barat, ditetapkan 1 (Satu) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi inisial BP mantan Kades Tanjung Benanak.

“BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Tahun Anggaran 2018-2021,” ungkap Marcelo Bellah, Rabu (9/11/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marcelo menjelaskan, BP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022.

Sebelum BP ditetapkan sebagai tersangka sambung Kajari Marcelo Bellah, BP selaku Kepala Desa Tanjung Benanak periode Tahun 2016 – 2022 selama menjalankan jabatan tersebut diberikan tanggungjawab, berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolan Keuangan Desa selaku pengguna anggaran dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

“BP mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari Tahun 2018 – 2021 lebih kurang sebesar Rp 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah) yang digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa, gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” beber Kajari.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran
Peringatan May Day, Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show
Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan
Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat
128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII
DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah
Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan
Berita ini 544 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:25 WIB

Pelamar PPK Pilkada Sepi Peminat, KPU Tanjab Barat Perpanjang Pendaftaran

Selasa, 30 April 2024 - 17:09 WIB

Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan

Minggu, 28 April 2024 - 00:12 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:30 WIB

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:17 WIB

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Rabu, 24 April 2024 - 00:15 WIB

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Minggu, 21 April 2024 - 09:17 WIB

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB