Polres Sarolangun Amankan 1,1 Kg Butiran Emas Hasil Tambang Ilegal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

Barang Bukti Butiram Emas Seberat 1,1 Kg dan Buku Rekeniing Bank Diamankan Petugas Kepolisian Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga akan menjual butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (12/03/23).

Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas,” ungkap IPTU Cindo Kottama, Selasa (14/3/23).

Cindo mengatakan penangkapan bermuka pada hari Minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako Polres Sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).

”Hasilnya benar pelaku dan barang bukti diduga emas  dengan berat total 1.154,96 (Ons) kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, IPTU Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI atas nama pelaku, 1 buah Buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama pelaku, 1 unit Handphone merek Oppo, dan 1 ikat Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tutup Kasat Reskrim.(Hms)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda Harus Siap Beradaptasi dengan Perubahan Dunia Kerja
7 Kandidat Lolos Administrasi, Perebutan Kursi Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Tahap UKK
HUT ke-81 TNI, Kodim 0419/Tanjab Rangkul Media dan Warakawuri: Sinergi untuk Masyarakat Terus Diperkuat
KSOP Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Kapal Langgar Aturan Keselamatan Tak Ditoleransi
Resmi Dimulai, Sebanyak 40.962 Peserta Siap Ikuti Program MagangHub Batch 2 Kemnaker
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Dinas Perikanan Tanjab Barat Gembleng Nelayan, Kuasai Teknik Perbaikan Kapal Fiber
Berita ini 190 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:42 WIB

Generasi Muda Harus Siap Beradaptasi dengan Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 26 September 2026 - 07:12 WIB

7 Kandidat Lolos Administrasi, Perebutan Kursi Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Tahap UKK

Jumat, 25 September 2026 - 13:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0419/Tanjab Rangkul Media dan Warakawuri: Sinergi untuk Masyarakat Terus Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 23:06 WIB

KSOP Kuala Tungkal Perketat Pengawasan, Kapal Langgar Aturan Keselamatan Tak Ditoleransi

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Resmi Dimulai, Sebanyak 40.962 Peserta Siap Ikuti Program MagangHub Batch 2 Kemnaker

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Saat Melakukan Pencarian (hms)

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Nelayan Muda yang Hilang 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:04 WIB