BATANGHARI – Merasa dirugikan oleh perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atas penyerobotan dan perusakan lahan miliknya. Nur, Pemilik lahan beralamat di RT 07/RW 03 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari datang dan laporkan prihal tersebut ke Polres Batanghari pada Senin 6 Februari 2023.
Diketahui laporan M. Nur mengenai Tindak pidana atas penyerobotan lahan dan kerusakan lahan oleh saudara jufri.sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 385. Sub 406 KUHP Pidana. Dan pertanggal 13 Ferbruari 2023 pihak Polres Batanghari memberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan SP2HP Ke M. Nur (Pemilik tanah).
Berisikan pemberitahukan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pindana penyerobotan dan kerusakan sebagai mana yang dimaksud. Yang terjadi pada Hari senin Tanggal 23 Januari 2023 di RT 07 RW O3 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Saat ini ditahap penyelidikan dan selanjutnya penyidik akan bekerja untuk mendalami prihal laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui perkembangan penyelidikan lebih lanjut pada minggu lalu M.Nur(Pemilik tanah) kembali mendatangi polres batang hari.Bertemu langsung dengan oknum penyidik polres Batang hari. Dan oknum penyidik minta saudara M. Nur untuk segera menguasai lahan dengan cara membuat merek dilahan yang menjadi sengketa. Dan minta hadir kembali jika ada yang menghalangi dan merusak.
Setelah dilakukan Pemasangan merek Pertanggal 19 Maret 2023. Keesok hari nya merek tersebut hilang dan dirusak. Belum diketahui pelakuknya.
Berselang satu hari pasca kejadian M. Nur kembali mendatangi Polres Batanghari mengadukan prihal apa yang terjadi kepada oknum penyidik. Setelah menceritakan prihal yang tersbeut M. Nur malah dibuat bingung atas Pernyataan oknum penyidik yang dinilai plin plan.Yang awal minta dirinya menguasai lahan, kemudian kembali melarang M.Nur dengan alasan tanah tersebut masih sengketa.
“Sayo dibuat bingung oleh oknum Penyidik Polres Batanghari yang menangani perkaro sayo. Dio yang memerintahkan sayo untuk menguasai lahan, kemaren dio pulo yang kembali mencegah sayo. Bingung sayo jadinyo,” ujar M. Nur melalui via handphone.
Halaman : 1 2 Selanjutnya