ASN Tambah Libur Pasca Cuti Bersama Tanpa Izin, Sekda : Disanksi Sesuai PP 94

- Redaksi

Selasa, 25 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Tanjab Barat Dalam Sautu Upacara di Halaman Kantor Bupati. FOTO : ISt

ASN Tanjab Barat Dalam Sautu Upacara di Halaman Kantor Bupati. FOTO : ISt

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir.

Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi mengungkapkan, libur hari raya Idul Fitri berakhir pada 25 April 2023. Bagi ASN yang menambah masa libur setelah itu akan disanksi.

“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa izin atau cuti, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP 94 oleh pejabat yang berwenang atau atasannya. Tapi kita mengharapkan seluruh ASN dapat masuk sesuai jadwal, karena pemerintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan  idul fitri ini,” ujar Sekda Agus Sausi via pesan WhatsApp, Selasa (25/4/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur dengan alasan tidak jelas.

Sekda Agus mengatakan Pemrintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 7 hari terjitung sejak dari 19-25 April 2023.

Untuk diketahui bahwa konsekuensi yang paling ringan dari telat masuk atau Absen kerja adalan TPP ASN berkurang karena Pemkab Tanjung Jabung Barat telah menerapkan Absensi Elektronik SIMEKA.(Red)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Rekomendasi Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat Lantik Penjabat Sekda
Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023
Resmikan Gedung Baru PKK, Bupati Minta TP-PKK Jadi Garda Terdepan dalam Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Bupati Tanjab Barat Minta Staf Mengkaji Menaikan Gaji Aparat Desa
Bupati Tanjab Barat Ingatkan BUMD PT Jabung Barat Sakti Libatkan Tenaga Lokal dalam Rencana Bisnis
Bupati Tanjab Barat ; Serdang Pusat Konektivitas antar Desa, Kota dan Kabupaten
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026
Berita ini 325 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:35 WIB

Rekomendasi Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat Lantik Penjabat Sekda

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:29 WIB

Resmikan Gedung Baru PKK, Bupati Minta TP-PKK Jadi Garda Terdepan dalam Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:48 WIB

Bupati Tanjab Barat Minta Staf Mengkaji Menaikan Gaji Aparat Desa

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:33 WIB

Bupati Tanjab Barat Ingatkan BUMD PT Jabung Barat Sakti Libatkan Tenaga Lokal dalam Rencana Bisnis

Minggu, 28 April 2024 - 05:17 WIB

Bupati Tanjab Barat ; Serdang Pusat Konektivitas antar Desa, Kota dan Kabupaten

Rabu, 17 April 2024 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:47 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026

Berita Terbaru

PDIP Sudang Kantongi 8 Nama Maju di Pilkada, Siapa Saja!. FOTO : Ist

Politik

PDIP Sudah Kantongi 8 Nama Maju di Pilkada, Siapa Saja!

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:27 WIB